NEA mengirimkan notifikasi kepada 10 perusahaan terkait kebakaran lahan penyebab asap.
Singapura – Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura mengirimkan notifikasi kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang memicu krisis kabut asap lintas batas.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Sebelumnya, Singapura telah melayangkan notifikasi serupa kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra.
Kesepuluh perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) Singapura.
NEA mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api di lahan konsesi mereka.
Perusahaan juga diminta menghentikan seluruh praktik pembakaran lahan serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran kepada otoritas terkait.
“NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan resmi NEA pada Senin (19/10/2026).
Menteri Lingkungan dan Keberlanjutan Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan di Sumatra yang telah diperingatkan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Fu saat meninjau petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Checkpoint.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia,” tegas Fu.
Menteri Senior K Shanmugam yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum dan ekonomi untuk menindak perusahaan pelanggar.
Singapura berjanji untuk terus mengejar pertanggungjawaban perusahaan terkait selama diperlukan.
Pemerintah Singapura kini memperkuat penegakan hukum guna memastikan penanganan polusi udara lintas batas berjalan optimal.