MUI menilai penundaan sertifikasi halal hingga 2028 justru menghambat ekosistem ekonomi syariah.
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia secara tegas menolak keputusan pemerintah yang menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menilai kebijakan penundaan tersebut justru akan menghambat upaya penguatan ekosistem ekonomi syariah di tanah air.
Cholil menyampaikan kritik tersebut dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10).
Menurutnya, penundaan aturan ini akan memberikan dampak negatif langsung terhadap penetrasi pasar produk halal di Indonesia.
“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil.
MUI menekankan pentingnya menyediakan fasilitas produk halal guna memastikan masyarakat terhindar dari konsumsi barang yang dilarang menurut syariat Islam.
Pihaknya memastikan akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
“Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda,” tegas Cholil.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 untuk menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikat halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi kesiapan ekosistem halal nasional.
Susiwijono menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/10).
Penyesuaian ini mencakup perpanjangan tenggat waktu hingga 17-18 Oktober 2028 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga obat-obatan dan kosmetik.
Pemerintah mengeklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga perlindungan konsumen serta memastikan kelancaran perdagangan nasional.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen penuh terhadap jaminan produk halal agar implementasinya berjalan efektif di masa mendatang.