Today

Pemerintah Targetkan Tekan Biaya Logistik Nasional hingga 8 Persen terhadap PDB

gpuser

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas strategi pemerintah menurunkan biaya logistik nasional hingga 8 persen terhada

Jakarta – Pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik nasional secara bertahap hingga mencapai 8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam beberapa tahun mendatang.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.

Regulasi yang diundangkan pada 16 Juli 2026 tersebut menjadi landasan hukum utama dalam mempercepat transformasi sektor logistik.

Data menunjukkan biaya logistik nasional pada 2022 masih berada di kisaran 14,29 persen terhadap PDB.

Pemerintah berkomitmen menurunkan angka tersebut secara bertahap mulai dari 12,5 persen hingga menyentuh target akhir 8 persen.

“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi,” ujar Airlangga pada Senin (19/10).

Ia menambahkan, Presiden telah menugaskan Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik melalui peraturan tersebut.

Pemerintah akan memperkuat platform National Logistics Ecosystem (NLE) melalui digitalisasi menyeluruh.

Langkah ini ditujukan untuk melampaui fokus awal NLE yang sebelumnya terbatas pada layanan perizinan antarinstansi pemerintah.

Pemerintah juga mendorong pengembangan pelabuhan darat atau dry port di sejumlah lokasi, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Inisiatif ini bertujuan mengurangi beban volume truk di jalan raya serta mendekatkan layanan kepabeanan ke pusat industri.

Prioritas lain yang ditetapkan adalah integrasi moda transportasi jalan, kereta api, dan laut untuk efisiensi distribusi.

Pemerintah turut membuka akses program Kredit Industri Padat Karya bagi pelaku usaha untuk meremajakan armada truk yang telah usang.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026 yang mendukung pembiayaan terjangkau bagi sektor transportasi.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi penyedia jasa logistik.

“Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8%,” tegas Airlangga.

Ia meyakini sistem logistik yang efisien akan membuat produk ekspor lebih kompetitif dan harga barang di pasar domestik lebih terjangkau bagi masyarakat.

REKOMENDASI

Tinggalkan komentar