Denpasar, Bali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan limit penjaminan polis asuransi sebesar Rp 500 juta dengan target aktivasi program pada Juli 2027.
Usulan tersebut didasarkan pada kajian strategis untuk memastikan minimal 90 persen pemegang polis mendapatkan perlindungan saat terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menyampaikan hal tersebut dalam taklimat media di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2026).
“Rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover, nah itu yang menjadi kajian kami pada saat mengusulkan limit sampai pada angka Rp 500 juta,” ujar Suwandi.
Suwandi menjelaskan bahwa besaran limit sangat menentukan jumlah pemegang polis yang terlindungi karena semakin kecil nilai limit, maka semakin sedikit nasabah yang terjaring.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa lembaganya kini fokus mematangkan mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.
“Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” jelas Ferdinan.
Ferdinan menambahkan bahwa perusahaan asuransi tidak otomatis menjadi peserta, melainkan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu terlebih dahulu.
Program ini dirancang untuk mencakup perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, termasuk unit syariah, namun mengecualikan program asuransi wajib serta reasuransi.
LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan parameter kesehatan, termasuk rasio risk-based capital (RBC).
Persyaratan ketat tersebut bertujuan mengantisipasi risiko kegagalan perusahaan sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat penjaminan polis pada fase awal pelaksanaan.
LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kondisi keuangan.
Proses kepesertaan nantinya melibatkan penilaian mandiri oleh perusahaan yang kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh pihak LPS.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” tegas Suwandi.
Skenario persiapan LPS menetapkan tiga jadwal aktivasi, yakni April 2027 sebagai skenario optimistis, Juli 2027 sebagai skenario moderat, dan Januari 2028 sebagai batas waktu paling lambat.









