Kemnaker Cairkan Subsidi Upah Rp900 Ribu untuk Pekerja Mulai November 2026

Dana diberikan sekaligus untuk tiga bulan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.

Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp900.000 bagi setiap pekerja yang memenuhi kriteria.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300.000 per bulan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah pada Kamis (5/11/2026).

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung sepanjang November hingga Desember 2026 melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri karena pemerintah memproses data penerima secara otomatis.

Syarat utama penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026.

Batas maksimal gaji penerima ditetapkan sebesar Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan upah minimum daerah setempat.

Kelompok ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Pemerintah memprioritaskan penyaluran subsidi kepada pekerja yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

Penentuan besaran upah mengacu pada laporan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap.

Bagi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang melampaui Rp3,5 juta, pemerintah akan melakukan penyesuaian batas upah dengan pembulatan ke atas.

Indah menekankan pentingnya akurasi data dari perusahaan agar distribusi bantuan tepat sasaran.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegas Indah.

Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Rekomendasi