GEGER! PKB Tentukan Langkah Politik Usai Ijazah Gibran Tak Sah

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menanggapi putusan MA mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan menentukan langkah politik strategis terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, di Jakarta pada Minggu (1/11/2026), sebagai respons atas terbitnya putusan kasasi MA nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

Landasan Hukum dan Langkah Politik

Muhammad Khozin menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan dasar substansial bagi DPR dalam mengambil sikap politik terkait posisi jabatan wakil presiden.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan ijazah adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Fraksi PKB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan MA dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Khozin menekankan bahwa langkah politik yang akan diambil partai tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik lain di parlemen.

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat

Selain mengandalkan pertimbangan hukum, PKB berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi dari masyarakat sipil terkait isu ini. Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), yang diwakili oleh Ray Rangkuti, sebelumnya telah menyampaikan masukan kepada Fraksi PKB terkait polemik tersebut.

Khozin memastikan bahwa masukan dari masyarakat sipil tersebut akan dikaji secara serius dan konkret. Ia menambahkan bahwa pasca terbitnya putusan kasasi MA, aspirasi masyarakat tersebut dianggap memiliki relevansi yang semakin kuat dalam proses pengambilan keputusan politik partai.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius memutuskan bahwa surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar surat penyetaraan ijazah tersebut dimusnahkan. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan awal yang teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 19 Februari 2026.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini terdiri dari Dr. Hari Sugiharto, Dr. Maftuh Effendi, dan Michael Renaldy Zein. Keputusan ini kini menjadi acuan utama bagi berbagai pihak dalam menyoroti aspek administratif terkait persyaratan jabatan wakil presiden yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di ranah publik maupun hukum.

Dikutip dari: Kumparan

Rekomendasi