Jakarta – Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya memerintahkan agar surat penyetaraan ijazah tersebut segera dimusnahkan.
Respons partai politik terhadap putusan ini beragam, mulai dari desakan mundur hingga langkah pengkajian mendalam.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan putusan ini membuktikan adanya masalah fundamental terkait syarat konstitusional calon wakil presiden.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power,” ujar Hasto pada Sabtu (31/10/2026).
Hasto menegaskan bahwa temuan MA semakin memperkuat indikasi pelanggaran syarat pendidikan yang sebelumnya disoroti oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai Gibran seharusnya sudah mundur sejak polemik ijazah ini mengemuka di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mendesak agar Gibran secara ksatria mengundurkan diri demi menjaga martabat pemerintahan.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” tegas Deddy.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyambut baik putusan MA dan mendorong DPR untuk bersikap secara demokratis.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyatakan bahwa DPR perlu memeriksa keabsahan dokumen tersebut secara terbuka dan objektif.
Di sisi lain, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia memandang polemik ini telah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik negara.
Doli menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengambil sikap resmi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan akan mengkaji putusan MA dan MK secara komprehensif sebelum menentukan langkah politik berikutnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut putusan tersebut menambah dasar substansial bagi partai untuk bersikap.
Berbeda dengan sikap oposisi, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Gibran tidak akan mundur dari jabatannya.
Budi berargumen bahwa putusan MA tersebut hanya berkaitan dengan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu.
Hingga Minggu (1/11/2026), isu ini terus memicu diskusi intensif di kalangan fraksi-fraksi partai politik di DPR.
Dikutip dari: Kumparan