Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Keputusan pembentukan tim khusus ini merupakan respons proaktif institusi Polri dalam menanggapi isu keamanan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pembentukan tim tersebut pada Kamis (5/11) malam di Jakarta.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.
“Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” jelas Trunoyudo.
Proses investigasi akan dilakukan melalui tahapan yang cermat, profesional, dan tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polri berkomitmen agar seluruh rangkaian pengungkapan fakta dalam kasus penyadapan ini berjalan secara objektif serta transparan.
“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim khusus secara berkala melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidik saat ini telah menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi empat orang.
Tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Slamet Uliandi belum ditahan oleh penyidik karena alasan kondisi kesehatan yang sedang dalam pemulihan pasca menderita stroke.
Proses pemeriksaan telah melibatkan 13 orang saksi dan 5 orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE serta dua ahli hukum pidana.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, termasuk Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Terkait potensi sanksi etik, Trunoyudo menegaskan bahwa proses internal di kepolisian masih terus berjalan beriringan dengan proses pidana.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” pungkasnya.
Dikutip dari: JawaPos