Jakarta – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11).
Ia memastikan bahwa saat ini proses pemeriksaan intensif terhadap personel yang terlibat sedang berjalan di bawah kendali Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri,” ujar Asep.
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pemeriksaan tersebut.
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Polri sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap berada dalam koridor prosedur yang ditetapkan.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Asep.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal tersebut.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi yang berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon milik target tertentu dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.
Penyadapan tersebut disinyalir tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum yang resmi.
Sasaran penyadapan mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh data hasil sadapan yang tersimpan di dalam sistem komputer LIMS.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli guna mendalami kasus ini.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini diklaim masih berada pada tahap awal pengembangan.
Asep menjamin bahwa Polri berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada publik.
Dikutip dari: Kumparan