Bekasi – Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen terjadi di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11) sore.
Insiden yang berlokasi di turunan jembatan tol depan kampus BSI tersebut menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas ini terdiri dari lima orang dewasa dan satu orang anak.
Seluruh jenazah segera dievakuasi ke RS Siloam dan RSUD Kota Bekasi untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, para korban luka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Juwita dan RS Siloam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi total korban mencapai 12 orang akibat kecelakaan tersebut.
“Dari kejadian Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, di depan Kampus BSI Jalan Cut Mutia, terdapat 12 korban,” ujar Putu.
Truk bernomor polisi B 9548 MV tersebut melaju dari arah Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju arah Rawa Panjang.
Sistem pengereman kendaraan berat tersebut diduga mengalami masalah saat melintasi turunan jembatan.
Pengemudi truk berinisial TM sempat berupaya mengarahkan kendaraan ke tembok gerbang kampus untuk menghindari kerumunan warga.
Namun, upaya tersebut gagal hingga akhirnya truk menabrak sejumlah warga yang sedang menunggu bus di halte.
Saksi mata di lokasi, Sutiman, menuturkan bahwa truk sempat terlihat oleng sebelum menabrak halte.
“Mobil molen lajur kanan, tiba-tiba ke kiri terus oleng,” kata Sutiman.
Saksi lainnya, Radiono, mengungkapkan bahwa ia sempat membantu mengevakuasi korban anak-anak menggunakan sepeda motor karena ambulans terhambat kemacetan.
Pihak kepolisian menemukan bahwa administrasi kendaraan truk tersebut tidak lengkap.
Tanda nomor kendaraan bermotor truk diketahui sudah mati pajak selama empat tahun terakhir.
“Sepintas tadi saya lihat, teman-teman media juga melihat, dari tanda nomor kendaraan bermotornya saja sudah mati empat tahun,” ujar Putu.
Penyelidikan mendalam kini dilakukan dengan melibatkan Korlantas Polri menggunakan metode Traffic Accident Analysis.
Tim penyidik menggunakan drone dan pemindai tiga dimensi untuk mengolah tempat kejadian perkara secara saintifik pada Senin (2/11).
Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) sampai (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 juta.
Jasa Raharja memastikan seluruh ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Penyerahan santunan telah dimulai sejak Senin (2/11) kepada keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation agar memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dikutip dari: Kumparan