KPK Susun Strategi Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan kembali dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Tbk.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menemui kendala berarti untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan proses penyidikan tetap berjalan meskipun Nusron tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.KPK Susun Strategi Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menyusun strategi pemanggilan berikutnya agar proses hukum tidak terhambat.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Taufik, tim penyidik masih melakukan evaluasi internal sebelum menentukan langkah teknis pemanggilan ketiga bagi Nusron Wahid.

Evaluasi tersebut dianggap krusial untuk memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegas Taufik.

Sebelumnya, Nusron Wahid diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

KPK berkomitmen akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik segera setelah surat panggilan resmi diajukan kembali kepada pihak terkait.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Operasi tersebut mengungkap dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Daftar tersangka tersebut meliputi Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.

Rizal Pahlevi dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 106,3 miliar.

Dugaan suap ini berkaitan dengan upaya PT Summarecon untuk memuluskan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pihak tertentu.

Dana tersebut diduga bertujuan untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB milik perusahaan.

Uang suap tersebut diduga diterima oleh Erwin yang berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pemberian uang ini diduga terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan pihak ahli waris dengan pihak pengembang di Bogor.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menyoroti ketidakhadiran Nusron dengan mengaitkannya pada agenda dinas ke Jepang.

Spekulasi muncul di tengah publik mengenai dugaan upaya penghindaran dari pemeriksaan KPK oleh sang Menteri.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut serta dalam pusaran suap tersebut.

Dikutip dari: JawaPos

Rekomendasi