Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs, Aksi Makar Ancam Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto telah dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs, Aksi Makar Ancam Negara

Pemerintah memandang serius kasus ini karena melibatkan upaya penghapusan barang bukti elektronik serta akses ilegal terhadap informasi negara yang bersifat sangat sensitif.

Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo di lokasi.

Menurut Prasetyo, tindakan penyadapan terhadap pimpinan tertinggi negara merupakan ancaman nyata bagi stabilitas dan kedaulatan bangsa.

Pemerintah menilai bahwa setiap informasi yang dikelola oleh kepala negara memiliki tingkat kerahasiaan tinggi yang wajib dilindungi oleh hukum.

Penyalahgunaan akses terhadap data tersebut dapat membahayakan kepentingan nasional serta keselamatan para pimpinan negara secara langsung.

“Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia menambahkan.

Hingga saat ini, pihak Istana mengaku masih mendalami motif dan tujuan utama di balik rangkaian tindakan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Pemerintah belum dapat menyimpulkan alasan spesifik para pelaku melakukan penyadapan terhadap Presiden dan jajaran pejabat negara lainnya.

Istana menekankan bahwa setiap tindakan penghilangan barang bukti elektronik merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs, Aksi Makar Ancam Negara

Informasi sensitif yang bocor melalui cara-cara ilegal berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap kedaulatan negara dan keamanan nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Listyo, polisi juga menjerat Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan tuduhan serupa.

Para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik sejak periode 2025 hingga 2026.

Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa target penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Daftar korban penyadapan yang diidentifikasi oleh pihak penyidik mencakup politikus, jurnalis, kalangan pengusaha, hingga kelompok masyarakat sipil.

Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka agar motif di balik skandal ini terungkap secara transparan.

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran luar biasa yang harus disikapi dengan langkah hukum yang tegas.

Pihak Istana tetap berkomitmen menjaga integritas data negara agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari: Kumparan

Rekomendasi