Jakarta – Partai Gerindra secara resmi memberhentikan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Jawa Timur yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Partai yang diselenggarakan pada 8 Oktober 2026 lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan konsekuensi mutlak atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para kader tersebut.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” ujar Habiburokhman pada Selasa (3/11).
Kasus ini mencuat setelah ketiganya diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya yang melibatkan kepolisian setempat.
Bersamaan dengan proses hukum tersebut, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya resmi dimutasi dari jabatan mereka.
Mutasi ketujuh anggota kepolisian tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026.
Terdapat tiga perwira polisi yang turut terkena dampak dari kebijakan rotasi jabatan tersebut.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 kini dipindahtugaskan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang semula menjabat Kasubnit 1 Unit 1 kini menempati posisi baru sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, Ipda Andri Kiki beralih tugas dari jabatan Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Selain para perwira, empat anggota bintara yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh juga dipindahkan ke sejumlah polsek di wilayah Surabaya.
Habiburokhman menepis kabar mengenai adanya intervensi dari pihak partai terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus ini.
Ia justru menyoroti informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ungkap Habiburokhman.
Pihaknya menegaskan tidak pernah menjalin komunikasi khusus untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Menurutnya, baik Partai Gerindra maupun Polrestabes Surabaya memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang melanggar aturan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba tersebut.
Hadi menyebut rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran tugas dan pembinaan karier anggota.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kaitan mutasi tersebut dengan penggerebekan anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Habiburokhman menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak memandang bulu bagi siapa pun yang terlibat pelanggaran.
Dikutip dari: Kumparan