Jansen Sebut Gibran Tidak Sah, Bestari Sindir Demokrat Ingin AHY

Status legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dipertanyakan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung.

Jakarta – Legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kini dipertanyakan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya tidak sah dan batal demi hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan bahwa status Wakil Presiden yang disandang Gibran saat ini tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional.Jansen Sebut Gibran Tidak Sah, Bestari Sindir Demokrat Ingin AHY

Jansen menekankan bahwa amar putusan MA tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam masih oke lah, karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung,” kata Jansen melalui unggahan di akun X pribadinya, Senin (2/11).

Ia membandingkan hal tersebut dengan amar putusan MA yang secara eksplisit memerintahkan agar dokumen penyetaraan ijazah tersebut ditarik dari pihak yang menguasai dan segera dimusnahkan.

Jansen menilai bahwa berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden secara hukum sudah tidak lagi memenuhi syarat karena dasar legalitas ijazahnya telah dibatalkan oleh lembaga peradilan tertinggi.

Politisi tersebut menawarkan dua solusi untuk merespons kondisi ini, yaitu Gibran mengundurkan diri secara terhormat atau DPR bersama MPR mengambil langkah konstitusional untuk memberhentikannya.

“Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujar Jansen.

Ia menambahkan bahwa jika Gibran tidak bersedia mundur, maka DPR dan MPR memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan tersebut agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mempertanyakan dasar hukum dan kapasitas Jansen dalam menyampaikan kesimpulan tersebut kepada publik.

Bestari meragukan validitas klaim Jansen karena salinan resmi putusan MA hingga saat ini belum diakses secara terbuka maupun dicatat dalam lembaran negara.Jansen Sebut Gibran Tidak Sah, Bestari Sindir Demokrat Ingin AHY

“Apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA,” tutur Bestari kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menyindir bahwa respons cepat dari pihak Partai Demokrat tersebut berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan sarat akan kepentingan politik.

Bestari menduga langkah tersebut sengaja dilakukan untuk mendorong Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, agar dapat mengisi posisi Wakil Presiden.

Ia meminta agar semua pihak bersikap lebih bijak dan dewasa dalam berpolitik dengan menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung sebelum membuat opini publik.

PSI, sebagai salah satu partai pendukung utama pemerintahan Prabowo-Gibran, menyatakan akan mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam setelah dokumen resminya dirilis oleh otoritas terkait.

Putusan kasasi MA dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya.Jansen Sebut Gibran Tidak Sah, Bestari Sindir Demokrat Ingin AHY

Dikutip dari: Kumparan

Rekomendasi