Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 dapat menjadi landasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan hukum tersebut secara resmi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran batal demi hukum.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut putusan tersebut memiliki korelasi langsung dengan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden.
Khozin menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Senin, 2 November 2026.
Menurut Khozin, putusan MA mengenai objek surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut kini menjadi pijakan legal bagi parlemen untuk mengambil langkah politik.
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.
DPR saat ini memiliki tiga instrumen politik utama untuk merespons dinamika hukum tersebut.
Instrumen yang tersedia meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Khozin menekankan bahwa ketiga instrumen tersebut bersifat mandiri dan tidak harus ditempuh secara berurutan.
PKB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait opsi penggunaan hak angket di parlemen.
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin.
Penggunaan hak angket memiliki dasar hukum kuat dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas.
Khozin menegaskan bahwa hak angket tidak bertujuan untuk mengadili perkara yang sudah diputus oleh lembaga peradilan.
Fokus utama hak angket adalah menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan pendidikan tersebut.
DPR tidak bermaksud menguji kembali substansi putusan Mahkamah Agung maupun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Tujuan penyelidikan adalah memastikan kepatuhan pemerintah terhadap regulasi yang berlaku dalam proses pencalonan wakil presiden.
Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat memiliki relevansi kuat terhadap status jabatan wakil presiden saat ini.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur mekanisme pemakzulan atau evaluasi jabatan.
Ketentuan tersebut memungkinkan DPR menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
DPR kini memiliki landasan yuridis untuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai respons atas konsekuensi hukum dari putusan MA.
Khozin menyatakan bahwa parlemen memiliki fleksibilitas dalam menentukan langkah strategis ke depan.
“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” kata Khozin.
Langkah ini dipandang sebagai upaya konstitusional dalam menjaga integritas negara hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, PKB masih terus menggalang komunikasi politik terkait efektivitas penggunaan instrumen tersebut di lingkungan DPR RI.
Dikutip dari: Kumparan