DJP menegaskan bahwa pengelolaan administrasi pajak kendaraan bermotor adalah wewenang Pemda.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah menyusul kasus salah sasaran penagihan pajak McLaren senilai Rp137,44 juta kepada seorang mekanik di Tangerang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas langsung dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Inge pada Selasa (27/10).
Inge menjelaskan bahwa DJP senantiasa memproses data dari berbagai sumber eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.
DJP juga melakukan penelitian mendalam terhadap profil wajib pajak serta mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhan sebelum melakukan klarifikasi.
“Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan,” tambah Inge.
Sebelumnya, petugas Samsat Ciledug mendatangi kediaman Yudariansyah di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (23/10) untuk menagih pajak mobil McLaren yang menunggak selama dua tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengaku curiga karena alamat pemilik mobil mewah tersebut berada di kawasan perkampungan dengan akses jalan sempit dan rusak.
Idam menceritakan bahwa Yuda terkejut saat petugas datang menagih pajak kendaraan mewah tersebut.
“Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,” tutur Idam menirukan pernyataan Yuda saat dikonfirmasi pada Senin (26/10).
Idam menambahkan bahwa kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda yang hanya berupa jalan paving block tidak memungkinkan bagi sebuah mobil sport untuk melintas.
Samsat Ciledug akhirnya memutuskan untuk memblokir data kendaraan McLaren tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaan identitas lebih lanjut.