Penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dinilai dapat menekan rupiah dan beban subsidi.
Jakarta – Kementerian Keuangan mewaspadai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Penurunan status tersebut dikhawatirkan menekan nilai tukar rupiah dan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu, Wahyu Utomo, menyatakan bahwa dampak penurunan klasifikasi dapat merembet ke sektor keuangan akibat melemahnya kepercayaan pasar.
Wahyu menjelaskan dalam forum diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa (20/10) bahwa pelemahan rupiah akan meningkatkan beban subsidi pemerintah.
“(Risiko) fiskal kemungkinan dari sisi pajak, dari sisi lagi tadi nilai tukar itu meningkat, kalau nilai tukar meningkat, dampaknya subsidi juga meningkat. Defisit akan melebar jadi tantangan untuk mengendalikan APBN juga sangat menantang. Mudah-mudahan tidak terjadi,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa tekanan terhadap kepercayaan pasar berpotensi memicu kenaikan suku bunga dan mengganggu stabilitas arus modal asing.
“(Risiko) fiskal juga akan terjadi karena dampaknya nanti kan market confidence-nya lemah, nilai tukar tertekan, suku bunga akan tertekan naik, ya arus modal luarnya juga akan mengganggu stabilitas, dampaknya pasti fiskal agak gede,” kata Wahyu.
Pemerintah kini mendorong pembenahan tata kelola pasar modal agar menjadi lebih sehat, transparan, dan memiliki aturan yang adil.
Wahyu menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan investor melalui perbaikan kualitas pasar modal tersebut.
Pemerintah juga mempertimbangkan ukuran ekonomi Indonesia yang mencapai US$1,5 triliun sebagai faktor penyeimbang dalam melihat potensi dampak penurunan klasifikasi tersebut.
Wahyu menegaskan bahwa upaya pembenahan pasar modal dilakukan untuk memperkuat perekonomian nasional secara jangka panjang.
MSCI sebelumnya mengusulkan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori negara berkembang menjadi pasar mandiri.
Proses konsultasi publik terkait usulan tersebut masih dibuka hingga 30 April 2027.
Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.