Nikmati tenor hingga 36 bulan dengan transaksi minimal Rp100 ribu lewat aplikasi BRImo.
Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan pembaruan program cicilan BRI Kartu Kredit yang memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah dalam mengelola pengeluaran.
Program ini menawarkan bunga yang lebih kompetitif serta biaya administrasi yang lebih sederhana bagi seluruh pengguna kartu kredit.
Nasabah kini dapat mengubah transaksi ritel menjadi cicilan dengan nilai minimum transaksi mulai dari Rp 100.000.
Pihak BRI menyatakan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan lebih bagi nasabah dalam mengelola pengeluaran melalui pembaruan sistem yang lebih efisien.
Pemegang Kartu Kredit BRI Reguler dapat menikmati bunga 0,5 persen per bulan untuk tenor 24 dan 36 bulan pada transaksi di atas Rp 5 juta.
Sementara itu, pemegang kartu Mastercard Platinum, World Access, dan Visa Infinite berhak menikmati bunga 0 persen untuk seluruh pilihan tenor.
Pilihan tenor yang tersedia mencakup durasi 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk transaksi mulai Rp 100.000.
Nasabah juga dapat memilih tenor 18, 24, dan 36 bulan khusus untuk transaksi di atas Rp 5 juta.
Pengajuan konversi transaksi dapat dilakukan dengan praktis melalui BRI Contact di nomor 1500017 atau melalui aplikasi BRImo.
“Pengajuan konversi transaksi melalui BRImo mulai tersedia secara bertahap sejak 24 Juli 2026, sehingga nasabah dapat mengakses layanan langsung dari aplikasi,” ungkap pihak bank terkait aksesibilitas layanan.
Skema terbaru program cicilan ini berlaku efektif mulai 24 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Program ini berlaku untuk berbagai jenis kartu, termasuk Easy Card, Touch, JCB Platinum, Wonderful Indonesia, Business Card, serta kartu co-branding.
Ketentuan program menegaskan bahwa fasilitas cicilan hanya berlaku untuk transaksi ritel dan tidak mencakup transaksi tarik tunai di ATM.
Nasabah yang ingin melakukan pelunasan awal dapat menghubungi BRI Contact 1500017 dengan membayar sisa cicilan, sisa bunga, dan penalti sebesar satu persen.
Bank BRI menegaskan bahwa pihaknya berhak melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan program sesuai kebijakan yang berlaku.