Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi melalui tautan tidak resmi.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya modus penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tindak kriminal ini menyasar data pribadi pekerja melalui tautan palsu yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Indah dalam siaran pers, Minggu (25/10).
Modus penipuan tersebut kerap meminta korban menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi lainnya dengan janji pencairan subsidi yang tidak jelas mekanismenya.
Kemnaker menegaskan bahwa pencantuman logo kementerian pada situs atau pesan tertentu bukan jaminan keaslian informasi tersebut.
Masyarakat diminta hanya mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi akurat terkait program BSU.
Indah menekankan agar pekerja bersabar menunggu pengumuman resmi dan menghindari tautan alternatif yang belum terverifikasi.
Pihaknya juga melarang masyarakat memberikan kode one-time password (OTP), PIN, atau kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.
Program BSU dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pencairannya.
Jika masyarakat terlanjur mengakses tautan mencurigakan, mereka disarankan segera menutup situs tersebut dan melakukan pengecekan ulang melalui saluran komunikasi resmi Kemnaker.
Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi negara.
Upaya antisipasi ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kepada seluruh jajarannya.
“Bapak Menaker Prof. Yassierli selalu mengingatkan kami untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian,” tutur Indah.