Program ini menawarkan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak sampai 100 persen bagi para penunggak.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.
Program keringanan sanksi tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada tahun 2027.
Fasilitas ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Pengurangan atau penghapusan juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak.
Keringanan turut mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan harta yang belum diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Ketentuan penghapusan sanksi 100 persen berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Pengurangan sanksi sebesar 50 persen diberikan jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.
Sementara itu, pengurangan sebesar 25 persen berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027.
Penunggak pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Wajib pajak harus memenuhi syarat tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Apabila sebelumnya telah mengajukan upaya hukum, wajib pajak wajib melampirkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Fasilitas ini hanya berlaku terhadap sanksi administratif yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemutihan pajak karena kewajiban pokok tetap harus dibayar.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Aturan terbaru menetapkan bahwa pembayaran pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
Bimo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar wajib pajak dapat fokus menyelesaikan kewajiban pokoknya dengan lebih ringan.