Istana Sebut Kasus Penyadapan Mengarah ke Upaya Makar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyadapan di Istana Negara, Jakarta.

Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal yang melibatkan oknum petinggi Polri merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam stabilitas nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dikategorikan sebagai upaya makar oleh pemerintah.Istana Sebut Kasus Penyadapan Mengarah ke Upaya Makar

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.

Pemerintah memandang aksi penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat publik sebagai tindakan yang melampaui batas hukum.

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat ilegal, tetapi juga membahayakan kedaulatan bangsa.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, aksi tersebut mengancam keselamatan pimpinan negara serta membocorkan informasi sensitif yang bersifat rahasia bagi kepentingan nasional.

Pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman mendalam untuk mengungkap motif di balik aksi penyadapan yang melibatkan pihak internal kepolisian tersebut.

Prasetyo memastikan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak Kapolri untuk menjaga stabilitas institusi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ungkapnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena tindakan tersebut diduga hanya dilakukan oleh segelintir oknum tertentu.

Prasetyo menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap keamanan nasional saat ini.

“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus akses ilegal dan penyadapan telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh prosedur perundang-undangan dipatuhi.

Selain menyasar perangkat komunikasi Presiden, aksi penyadapan tersebut dilaporkan juga menargetkan sejumlah pejabat negara dan kalangan pengusaha.

Satu orang berinisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan tidak ada lagi kebocoran data penting pimpinan tertinggi negara di masa mendatang.

Pengusutan kasus ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat keamanan.

Pemerintah juga sedang mengevaluasi sistem keamanan komunikasi internal untuk mencegah terulangnya insiden penyadapan serupa.

Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aksi ini dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari: Kontan

Rekomendasi