Jakarta – Pemerintah resmi menunda implementasi kebijakan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha digital dalam menyesuaikan sistem operasional sekaligus menjaga stabilitas harga konsumen.
Dilansir dari Katadata, langkah ini diambil pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan tersebut pada Kamis (6/8/2026).
Kebijakan ini sebenarnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang telah menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak sejak 14 Juli 2025.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak mulai 1 Agustus 2026.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, mengonfirmasi bahwa penundaan ini merupakan hasil diskusi antara pemerintah dan para pelaku industri pada 6 Agustus 2026.
Penundaan tersebut menurut Budi Primawan tidak hanya didasari oleh kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.
Pemerintah turut mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pihak industri kini memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk memperkuat sosialisasi kepada para pedagang atau seller di platform mereka.
Beberapa pelaku usaha bahkan mengusulkan agar implementasi kebijakan perpajakan ini dipertimbangkan kembali untuk dimulai pada Januari 2027.
Budi Primawan menegaskan bahwa kepastian jadwal sangat krusial bagi ekosistem bisnis agar seluruh pihak dapat melakukan persiapan secara matang.
Setiap perubahan jadwal menuntut marketplace melakukan penyesuaian sistem pelaporan, komunikasi, hingga mekanisme pengembalian dana kepada mitra.
Proses pengembalian pajak yang sempat dipungut sejak 1 Agustus kini diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal masing-masing marketplace.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menilai ketidakpastian implementasi kebijakan dapat menciptakan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa sekitar 42,02% usaha di Indonesia telah merambah penjualan secara daring pada tahun 2024.
Sektor perdagangan melalui sistem elektronik ini didominasi oleh usaha mikro yang mencapai angka 97,38% dari total pelaku usaha.
Tantangan utama dalam kebijakan ini terletak pada integrasi data untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki banyak toko dengan omzet gabungan tinggi.
Sistem perpajakan harus mampu menutup celah bagi pelaku usaha besar yang memecah omzet mereka di bawah ambang batas pajak.
Kompleksitas semakin meningkat karena transaksi digital di Indonesia tidak hanya terpusat pada platform marketplace saja.
Laporan Kementerian Perdagangan mencatat bahwa hanya 15,79% dari total nilai transaksi e-commerce sebesar Rp 1.288,93 triliun yang berasal dari marketplace.
Sebagian besar transaksi, yakni sekitar 84,21%, justru terjadi melalui kanal non-marketplace seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.
Sebanyak 94,76% pelaku usaha perdagangan elektronik dilaporkan menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai kanal utama penjualan mereka.
Pemerintah kini dituntut untuk memastikan sistem administrasi perpajakan mampu menjangkau bentuk perdagangan digital yang tersebar luas tersebut.
Nailul Huda menambahkan bahwa penundaan pajak ini secara teori dapat menjaga harga tetap stabil dan berpotensi meningkatkan permintaan pasar.
Namun, faktor penentu utama pertumbuhan transaksi tetap bergantung pada daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan akhir dari kebijakan pajak ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan antara penjual daring dan penjual konvensional di pasar fisik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau pemulihan ekonomi sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan pajak yang baru.
Ringkasan
Pemerintah resmi menunda implementasi kebijakan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian sistem operasional bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas harga konsumen. Keputusan yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/8/2026) ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan daya beli masyarakat.
Penundaan ini merupakan hasil diskusi antara pemerintah dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia, yang memberikan waktu tambahan bagi platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk mematangkan kesiapan teknis integrasi sistem perpajakan. Langkah ini juga bertujuan melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mendominasi sektor perdagangan digital di Indonesia.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini krusial untuk menyeimbangkan beban biaya pelaku usaha, mengingat sebagian besar transaksi digital di Indonesia justru terjadi di luar platform marketplace, seperti melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pemulihan ekonomi sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan pajak yang baru guna memastikan kesetaraan antara pedagang daring dan konvensional.





