Pemerintah resmi menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.
Pemerintah resmi menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.
Berita Terkait
Tag: Perpajakan Indonesia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
