Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengonfirmasi adanya integrasi pengelolaan wakaf produktif dari Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal syariah pada Senin (10/8/2026).
Dilansir dari Katadata, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program filantropi Islam yang kini disalurkan melalui mekanisme pasar modal agar dikelola secara lebih profesional oleh manajer investasi.
Dana wakaf tersebut nantinya akan ditempatkan ke dalam berbagai instrumen reksa dana yang memiliki aset dasar berupa saham-saham syariah.
Jeffrey menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dana umat melalui instrumen investasi yang terukur dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.
Meski program ini sudah mulai berjalan di lapangan, pihak BEI belum dapat merinci nilai nominal dana wakaf produktif yang saat ini tengah dikelola oleh pihak manajer investasi.
“Jadi itu filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir,” kata Jeffrey.
Integrasi ini mendapatkan perhatian khusus dari OJK selaku lembaga regulator yang berwenang mengawasi seluruh aktivitas investasi di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mematangkan pengaturan khusus terkait pengelolaan dana wakaf produktif tersebut.
OJK menekankan bahwa setiap kegiatan investasi yang melibatkan dana masyarakat luas wajib mengedepankan prinsip transparansi serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa dana yang dikelola tetap aman dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi sektor sosial keagamaan di Indonesia.
Selain aspek tata kelola, regulator juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi masyarakat serta investor yang terlibat dalam skema investasi berbasis wakaf ini.
“Dan kemudian juga pada akhirnya kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan bagi masyarakat konsumen, terutama investor,” kata Hasan.
Pengelolaan dana wakaf melalui pasar modal diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan metode pengelolaan konvensional.
Sinergi antara institusi keagamaan dan bursa efek ini menjadi babak baru dalam pengembangan ekonomi syariah di tanah air yang semakin terintegrasi dengan sistem keuangan modern.
Pihak OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan skema ini agar tetap selaras dengan regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya keterlibatan manajer investasi profesional, diharapkan dana wakaf dari Masjid Istiqlal dapat berkembang secara optimal dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kemaslahatan umat.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengintegrasikan pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal syariah pada Senin (10/8/2026) untuk mengoptimalkan potensi dana umat melalui investasi yang profesional dan terukur.
Dana wakaf tersebut kini dikelola oleh manajer investasi melalui berbagai instrumen reksa dana berbasis saham syariah, guna memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel dibandingkan metode konvensional.
OJK saat ini tengah mematangkan regulasi khusus untuk menjamin tata kelola yang baik serta perlindungan investor, seraya terus memantau perkembangan skema investasi ini agar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi sektor sosial keagamaan.





