DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Aturan Baru

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta saat siang hari.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pajak atas penghasilan penyewaan properti bukanlah aturan baru.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti pada 2027 bukanlah aturan baru, melainkan upaya optimalisasi kepatuhan yang dibahas dalam forum konsultasi publik RAPBN 2027 pada Kamis (6/8/2026).

Dilansir dari Katadata, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyatakan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas kewajiban yang sebenarnya sudah ada sejak lama.

Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan properti hanyalah satu contoh dari sekian banyak sektor yang perlu dioptimalkan kepatuhannya agar penerimaan negara semakin maksimal.

Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik dari otoritas pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan sebagai objek pajak baru.

Penyusunan rencana program kerja untuk tahun mendatang masih mempertimbangkan berbagai aspek teknis seperti analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi masyarakat secara luas.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data untuk memastikan tindakan yang diambil bersifat terukur dan proporsional.

Pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan aset properti, melainkan mempertimbangkan profil risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pihak otoritas pajak memahami bahwa karakteristik kepemilikan rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang mengandalkan sewa properti skala kecil sebagai sumber penghasilan utama.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mendorong kesadaran wajib pajak.

Dalam forum yang sama, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Rofyanto Kurniawan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam penyusunan APBN 2027.

Pemerintah menaruh perhatian pada aset produktif yang selama ini belum optimal dipajaki, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan kemudian disewakan kepada pihak lain.

Rofyanto Kurniawan menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan pada kenaikan tarif pajak, melainkan pada peningkatan kontribusi dari sektor yang selama ini belum maksimal.

Strategi ini melibatkan pemanfaatan teknologi melalui sistem administrasi perpajakan Coretax yang mampu memperkuat analisis data wajib pajak secara akurat.

Sistem tersebut diharapkan dapat menghubungkan informasi perpajakan dengan data perekonomian nasional agar penerimaan negara menjadi lebih optimal.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga kesehatan anggaran negara di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang dinamis.

Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Strategi peningkatan pendapatan negara akan bertumpu pada penguatan kepatuhan, perbaikan tata kelola penerimaan bukan pajak, serta peningkatan efektivitas belanja negara.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti dalam RAPBN 2027 bukanlah aturan baru, melainkan langkah optimalisasi kepatuhan pajak yang sudah berlaku sejak lama guna meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki program kerja khusus untuk menyasar pemilik rumah kontrakan, melainkan berfokus pada penguatan basis pajak secara menyeluruh melalui pendekatan berbasis data.

Pemerintah akan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan Coretax untuk mengoptimalkan sektor aset produktif yang belum maksimal, dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif bagi wajib pajak kecil.

Rekomendasi