DJP menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti dalam RAPBN 2027 bukanlah aturan baru, melainkan upaya optimalisasi kepatuhan pajak yang sudah berlaku sejak lama. Pemerintah berfokus pada perluasan basis pajak melalui sistem Coretax tanpa membebani wajib pajak kecil.
DJP menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti dalam RAPBN 2027 bukanlah aturan baru, melainkan upaya optimalisasi kepatuhan pajak yang sudah berlaku sejak lama. Pemerintah berfokus pada perluasan basis pajak melalui sistem Coretax tanpa membebani wajib pajak kecil.
Berita Terkait
Tag: Kepatuhan Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
