Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan mewajibkan pengembalian dana yang telah dipungut kepada para pedagang.
Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan mewajibkan pengembalian dana yang telah dipungut kepada para pedagang.
Berita Terkait
Tag: Direktorat Jenderal Pajak
Shopee dan Tokopedia Mulai Pungut Pajak Besok
Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
