Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Berita Terkait
Tag: Marketplace
DJP Pastikan Sistem Pajak Marketplace Siap Berlaku 1 Juli 2026
DJP pastikan sistem pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace siap beroperasi Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan setara.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

