Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce sudah disiapkan penuh menjelang target penerapan pada 1 Juli 2026.
Kepastian ini muncul di tengah tahapan akhir koordinasi dengan para marketplace yang akan menjadi pihak pemungut pajak dalam skema baru tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan koordinasi teknis dengan marketplace telah berlangsung intens sejak bulan lalu.
Menurut dia, kesiapan DJP tidak hanya pada sisi kebijakan, tetapi juga pada integrasi sistem agar proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bisa berjalan tanpa hambatan.
“Dari kami terus lakukan persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace kami sudah siap,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia menambahkan, pembahasan dengan pelaku marketplace dilakukan secara langsung melalui pertemuan satu lawan satu.
Saat ini, DJP tinggal menunggu dokumen keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.
Inge menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses koordinasi tersebut.
“Kami masih menunggu besok nih (Kepdirjen), apa ada perubahan atau tidak hari ini. Kalau soal kesiapan, kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace-nya semua sarana prasarana di DJP sudah siap semua,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang mekanisme perpajakan di sektor perdagangan elektronik, yang selama ini berkembang pesat dan menimbulkan tuntutan agar perlakuan pajaknya lebih setara dengan perdagangan konvensional.
Pemerintah menilai, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh akan memudahkan kepatuhan pajak pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat sistem elektronik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan pemungutan pajak digital melalui marketplace berpeluang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Namun, ia menekankan bahwa tanggal tersebut masih bersifat perkiraan karena dirinya ingin memastikan kesiapan teknis di DJP sebelum aturan dijalankan.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi, rasanya akan seperti itu,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan pelaku usaha konvensional yang merasa terbebani kewajiban pajak, sementara sebagian pedagang online dinilai belum mendapatkan perlakuan serupa. Menurut dia, kondisi itu memunculkan ketimpangan dalam persaingan usaha.
“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar?” kata dia.
Ia menegaskan, penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. “Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Dalam beleid itu disebutkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
Pengenaan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Penerapan skema ini juga dipandang sebagai upaya memperluas basis kepatuhan pajak di sektor digital tanpa mengubah substansi kewajiban perpajakan yang sudah ada.
Pemerintah menempatkan marketplace sebagai perantara administratif agar pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dilakukan lebih tertib dan terukur melalui sistem yang terintegrasi.





