Proyek di Waduk Jatigede segera dimulai, sementara Jatiluhur masih dalam tahap studi.
Purwakarta — Perum Jasa Tirta II segera memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung berkapasitas 100 megawatt di Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.
Proyek PLTS terapung lainnya dengan kapasitas 80 megawatt di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, saat ini masih dalam tahap studi kelayakan.
Direktur Utama PJT II, Imam Santoso, mengonfirmasi status pengerjaan kedua proyek tersebut seusai kegiatan bersama Badan Pengaturan BUMN di Purwakarta, Sabtu (24/10/2026).
“Yang Jatigede yang 100 megawatt sudah akan mulai,” kata Imam.
Mengenai proyek di Purwakarta, ia menjelaskan bahwa posisinya masih dalam taraf studi kelayakan atau feasibility study.
PJT II mengembangkan kedua proyek ini sebagai bagian dari upaya pemanfaatan kawasan waduk untuk mendukung energi terbarukan.
Perusahaan belum merinci jadwal pembangunan maupun target pengoperasian kedua pembangkit listrik tersebut.
Selain dua lokasi itu, PJT II telah mengidentifikasi potensi pengembangan PLTS terapung hingga 2,8 gigawatt peak di berbagai waduk dalam wilayah kerjanya.
Imam menegaskan bahwa angka tersebut merupakan potensi keseluruhan yang masih membutuhkan perencanaan lebih lanjut, bukan kapasitas yang sudah terpasang.
“Daya 2,8 GWp itu adalah potensi, jangan salah pengertian, itu potensi ya,” ujar Imam.
PJT II juga menjajaki lima lokasi lain untuk pengembangan PLTS terapung pada 2027, yakni Batutegi, Sindangheula, Karian, Cipanas, dan Kuningan.
Total terdapat tujuh lokasi waduk yang masuk dalam rencana dan identifikasi pengembangan PLTS terapung dengan tahapan persiapan yang berbeda.
Perusahaan juga mengidentifikasi potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga air sistem penyimpanan energi melalui pemompaan air sebesar 760 megawatt.
Saat ini, PJT II telah mengoperasikan PLTA Ir. H. Djuanda di Waduk Jatiluhur dengan kapasitas 187,5 megawatt yang disalurkan kepada PLN dan industri.
Inisiatif pengembangan PLTS terapung ini mengikuti regulasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023.
Langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang meluncurkan target pengembangan PLTS berkapasitas 100 gigawatt peak pada 25 Agustus 2026 guna memperkuat ketahanan energi nasional.