Pemerintah Revisi Aturan Impor Minyak Mentah Libatkan BLU Demi Amankan Pasokan

Pemerintah merevisi Perpres untuk memperkuat mekanisme importasi melalui keterlibatan BLU.

ESDM Singgung Aturan Baru Pengadaan Minyak Mentah dari Luar Negeri

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 guna memperkuat mekanisme pengadaan minyak mentah dari luar negeri.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengantisipasi tantangan pasokan energi yang semakin kompleks di pasar internasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa revisi tersebut telah tuntas dilakukan.

“Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun,” ujar Laode saat ditemui di sela-sela acara Penghargaan Energi Soebroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa dinamika global saat ini membuat proses pengadaan komoditas energi menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya.

“Untuk pengadaan, sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah,” kata Laode.

Perubahan regulasi ini secara khusus membuka ruang bagi keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam rantai pengadaan minyak mentah nasional.

Laode menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat mekanisme kelembagaan agar proses pengadaan berjalan lebih efektif.

“Pokoknya penguatan jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah belum memerinci lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan maupun bentuk keterlibatan spesifik dari BLU tersebut.

Kebutuhan akan aturan baru ini muncul seiring dengan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan minyak dari luar negeri.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memaparkan bahwa tingkat konsumsi minyak nasional saat ini telah menyentuh angka 1,6 juta barel per hari.

Pemerintah berupaya menekan ketergantungan tersebut melalui akselerasi program biodiesel B50.

“Jadi kalau kita lihat tingkat konsumsi kita saat ini sekitar 1,6 juta barel dengan adanya implementasi B50 ini akan memberikan kontribusi sekitar 310.000 barel,” ungkap Yuliot dalam kesempatan yang sama.

Kendati program biodiesel terus dioptimalkan, pemerintah tetap harus melakukan impor guna menutupi defisit pasokan domestik.

Yuliot menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional akan terus dipasok melalui mekanisme pengadaan luar negeri oleh berbagai badan usaha.

“Ya tentu atas kekurangan ini kita melakukan pengadaan bahan bakar minyak yang berasal dari impor, baik crude maupun produk yang sudah dilakukan oleh berbagai badan usaha,” tegas Yuliot.

Rekomendasi