Ketidakpastian hukum dinilai menghambat iklim usaha dan kepercayaan investor di Indonesia.
Jakarta — Lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang menghambat iklim investasi di Indonesia.
Ketidakpastian regulasi ini berdampak buruk bagi kepercayaan investor di pasar modal hingga pelaku usaha di sektor riil.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Edy Priyono, menyatakan bahwa kondisi di pasar modal mencerminkan problematika hukum nasional.
“Apa yang terjadi di pasar modal sebenarnya menggambarkan (salah satu) masalah yang dihadapi Indonesia saat ini, yaitu lemahnya penegakan hukum,” tulis Edy melalui pesan singkat pada Ahad (25/10/2026).
Edy menyoroti ketidakkonsistenan penanganan pelanggaran, celah regulasi, serta minimnya independensi aparat penegak hukum.
“Yang salah banyak dibiarkan, ada yang tidak salah tapi dihukum, regulasi banyak celah, aparat penegak hukum bermasalah dan tidak independen,” ungkapnya.
Menurut Edy, ketidakpastian aturan membuat investor di sektor riil kesulitan dalam mengambil keputusan bisnis.
Ia mengaku pernah menerima keluhan mengenai kendala ini dari pihak Japan External Trade Organization (JETRO).
“Masalah hukum secara umum juga besar pengaruhnya terhadap perekonomian, karena merupakan salah satu komponen kunci dalam iklim usaha,” tegas Edy.
Dia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha merasa pusing akibat buruknya kepastian hukum di Indonesia.
Edy mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan sistemik di seluruh sektor, mulai dari pasar modal, pasar barang dan jasa, hingga pasar tenaga kerja.
“Jadi, kalau memang mau Indonesia maju, pemerintah memang mesti perbaiki penegakan hukum, baik di pasar modal maupun di pasar lain,” pungkasnya.
Saat ini, otoritas terkait tengah berupaya melakukan reformasi dengan mengecualikan saham berstatus high shareholding concentration dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan.