Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Kalteng

Enam korporasi tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Jakarta – Kementerian Kehutanan membekukan izin operasional enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Selain pembekuan izin, keenam korporasi tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penindakan ini menambah daftar panjang korporasi yang disanksi oleh pemerintah.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

Langkah tersebut menjadikan total perusahaan yang telah menerima sanksi administratif dan kewajiban pemulihan ekosistem saat ini mencapai 32 entitas.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi serupa kepada 26 perusahaan lainnya.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tegasnya.

Daftar perusahaan yang dibekukan izinnya meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas lahan terbakar 4.803 hektare dari total konsesi 36.745 hektare.

Selanjutnya, PT Taiyoung Evergreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar seluas 1.049 hektare.

PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas turut disanksi setelah tercatat 718 hektare lahan terbakar dari total konsesi 10.050 hektare.

PT Ramang Aglo Lestari yang beroperasi di Pulang Pisau juga dibekukan izinnya karena 420 hektare lahannya terbakar dari total konsesi 13.580 hektare.

Sanksi serupa menyasar PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar mencapai 348 hektare.

Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dikenai sanksi akibat kebakaran seluas 193 hektare di dalam area konsesi mereka yang mencapai 68.286 hektare.

Rekomendasi