Ekonomi

Pemerintah Tunda Aturan Pajak E-commerce Bagi Pelaku Usaha

Pemerintah resmi menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.

Shopee dan Tokopedia Mulai Pungut Pajak Besok

Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.