Pemerintah resmi menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.
Pemerintah resmi menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kesiapan teknis sistem integrasi antar platform.
Berita Terkait
Tag: Marketplace
Shopee dan Tokopedia Mulai Pungut Pajak Besok
Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
DJP Pastikan Sistem Pajak Marketplace Siap Berlaku 1 Juli 2026
DJP pastikan sistem pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace siap beroperasi Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan setara.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


