Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menetapkan porsi kepemilikan saham spesifik bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi dan penawaran umum perdana saham.
Dilansir dari Katadata, kebijakan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari UU P2SK yang disahkan Rabu (12/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut tidak memuat indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan bagi lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam undang-undang.
“Kemungkinan besar di konsep pengaturan yang ada, tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di undang-undang,” kata Hasan.
Meskipun tidak membatasi kuota kepemilikan, OJK akan menerapkan aturan batas kepemilikan maksimum bagi pihak yang ingin menguasai saham BEI tanpa persetujuan regulator.
Pihak yang hendak melampaui batas kepemilikan tersebut nantinya diwajibkan untuk meminta izin resmi kepada OJK sebagai otoritas pengawas.
Terkait besaran batas kepemilikan tersebut, Hasan belum bersedia memberikan rincian angka karena saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam dengan melihat praktik di bursa negara lain.
OJK menjadikan bursa di Singapura dan Hong Kong sebagai tolok ukur dalam penyusunan aturan tersebut.
Kepemilikan saham BEI oleh badan negara maupun publik hanya dimungkinkan setelah bursa melakukan proses penawaran umum perdana atau initial public offering.
Saat ini, rancangan POJK mengenai demutualisasi BEI sedang memasuki tahap finalisasi internal untuk menyelaraskan seluruh ketentuan sebelum disebarluaskan kepada publik.
OJK menargetkan peraturan tersebut dapat diterbitkan secara resmi pada kuartal ketiga tahun ini.
“Di tahapan selanjutnya kami akan menyebarkan ini sebagai informasi kepada publik untuk mengundang partisipasi dan pandangan publik terkait dengan pengaturan dimaksud,” kata Hasan.
Setelah proses partisipasi publik selesai, rancangan aturan akan melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diundangkan sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
Sebagai gambaran, bursa di Singapura melalui Singapore Exchange (SGX) menerapkan batasan kepemilikan signifikan sebesar 5% yang memerlukan persetujuan dari Monetary Authority of Singapore.
Temasek Holdings memang memegang porsi saham yang besar di SGX, namun saham tersebut tidak memiliki hak suara berdasarkan ketentuan dalam Merger Act.
Ketentuan serupa juga diterapkan di Hong Kong, di mana pihak yang memiliki atau mengendalikan 5% atau lebih hak suara dikategorikan sebagai pengendali minoritas.
Pengendali minoritas di bursa Hong Kong wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Securities and Futures Commission setelah melakukan konsultasi dengan Financial Secretary.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 61 Securities and Futures Ordinance yang membatasi hak suara dalam rapat umum agar tidak didominasi oleh satu pihak tanpa pengawasan ketat.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menetapkan kuota kepemilikan saham spesifik bagi lembaga negara di Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi, melainkan akan menerapkan batas kepemilikan maksimum bagi seluruh pihak yang ingin menguasai saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihak yang ingin melampaui batas kepemilikan tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari OJK, dengan rincian angka batas yang saat ini masih dalam tahap kajian dengan mengacu pada praktik bursa di Singapura dan Hong Kong.
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) turunan dari UU P2SK yang ditargetkan terbit pada kuartal ketiga tahun ini, setelah melalui proses harmonisasi dan partisipasi publik.





