Jakarta – Indonesia berpotensi mencatatkan tambahan nilai ekonomi sebesar US$ 32,7 miliar atau setara dengan Rp 587,65 triliun pada tahun 2035 melalui penerapan reformasi kebijakan yang lebih ramah terhadap inovasi digital.
Dilansir dari Katadata, temuan ini tertuang dalam laporan berjudul Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics pada Rabu (12/8/2026).
Laporan tersebut secara komprehensif mengkaji potensi ekonomi dari kebijakan digital yang mendukung inovasi di tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan.
Untuk konteks Indonesia, kebijakan digital yang lebih adaptif diproyeksikan mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto sebesar 1,1% dalam kurun waktu satu dekade ke depan.
Reformasi ini juga diprediksi akan menciptakan hingga 870 ribu tambahan lapangan kerja setara penuh waktu serta mendorong kenaikan upah riil bagi para pekerja sebesar 1,2%.
Riset ini mengevaluasi enam bidang kebijakan krusial, mulai dari data dan privasi, perdagangan lintas negara, hingga tata kelola kecerdasan buatan atau AI.
Dari seluruh aspek yang diteliti, sektor tata kelola data menempati posisi dengan peluang pertumbuhan ekonomi paling signifikan bagi Indonesia.
Pendekatan tata kelola data yang mendukung inovasi diyakini mampu menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 17,3 miliar pada 2035.
Sistem tata kelola data yang tepat dapat membantu pelaku usaha mengadopsi teknologi secara efektif sekaligus meningkatkan produktivitas tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Pengurangan hambatan dalam pertukaran data lintas negara yang aman juga akan membantu pelaku usaha beroperasi dengan biaya lebih efisien.
Sejumlah bidang kebijakan digital lainnya turut memberikan kontribusi nyata terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
Tata kelola platform dan e-commerce berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 7,1 miliar atau Rp 127,59 triliun.
Sektor tata kelola AI diproyeksikan memberikan kontribusi tambahan PDB senilai US$ 6 miliar atau Rp 107,83 triliun.
Bidang perdagangan digital dan lintas negara diharapkan mampu menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 1 miliar atau Rp 17,97 triliun.
Indonesia saat ini juga menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap teknologi baru dengan tingkat adopsi AI yang cukup masif.
Sebanyak 80% pekerja di Indonesia mengaku telah mengintegrasikan penggunaan AI dalam aktivitas mereka di tempat kerja sehari-hari.
Kerangka tata kelola yang jelas diyakini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk berinvestasi lebih dalam pada teknologi AI.
Platform digital juga dinilai memiliki peran vital dalam membantu pelaku bisnis menjangkau pelanggan hingga menembus pasar internasional.
Kebijakan yang berbasis bukti dan kolaboratif dianggap sebagai kunci untuk mendukung inovasi yang berkelanjutan di sektor ekonomi digital.
Secara kolektif, Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi pendukung inovasi di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan dapat membuka peluang ekonomi senilai US$ 63 miliar.
Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan bahwa kerangka kebijakan yang adaptif akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, dan membuka peluang pertumbuhan baru,” kata Berni Moestafa.
Ia menambahkan bahwa Meta saat ini berfokus membangun sarana yang membantu bisnis dari berbagai skala untuk bersaing dan berkembang secara efektif.
Menurutnya, kerangka regulasi yang mampu membangun kepercayaan publik tanpa menghambat inovasi akan membantu lebih banyak pelaku usaha memperoleh manfaat teknologi di masa mendatang.
Ringkasan
Indonesia berpotensi meraih tambahan nilai ekonomi sebesar US$ 32,7 miliar atau sekitar Rp 587,65 triliun pada tahun 2035 melalui penerapan reformasi regulasi digital yang lebih ramah inovasi. Laporan yang disusun oleh Deloitte Access Economics atas inisiatif Meta tersebut dirilis pada Rabu (12/8/2026) dan menyoroti langkah strategis untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 1,1% dalam satu dekade ke depan.
Reformasi kebijakan ini diproyeksikan mampu menciptakan 870 ribu lapangan kerja baru serta mendorong kenaikan upah riil pekerja sebesar 1,2%. Kontribusi ekonomi terbesar diperkirakan datang dari sektor tata kelola data yang diprediksi menyumbang US$ 17,3 miliar, diikuti oleh optimalisasi tata kelola platform, e-commerce, dan kecerdasan buatan (AI).
Saat ini, Indonesia menunjukkan tingkat adopsi teknologi yang tinggi dengan 80% pekerja telah mengintegrasikan AI dalam aktivitas profesional mereka. Adanya kerangka regulasi yang adaptif dan berbasis bukti dinilai krusial untuk memberikan kepastian investasi bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepercayaan publik dalam ekosistem ekonomi digital.




