Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai cadangan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada Selasa (11/8/2026).
Dilansir dari Katadata, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara pihak kementerian dan lembaga pengelola investasi tersebut.
Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan target spesifik mengenai besaran kontribusi Danantara terhadap pertumbuhan ekonomi maupun nilai investasi dalam APBN tahun 2027.
Mengenai teknis penyetoran dana tersebut ke kas negara, Purbaya menyatakan bahwa mekanisme masuknya keuntungan ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) masih belum diputuskan secara resmi.
“Nanti kita lihat, itu baru ide,” kata Purbaya.
Perubahan mendasar ini berakar dari pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025 yang mengubah tata kelola perusahaan milik negara dengan mengintegrasikannya ke dalam skema Danantara.
Transisi regulasi ini secara otomatis merombak mekanisme penyaluran dividen BUMN yang sebelumnya langsung masuk ke APBN sebagai PNBP.
Melalui model baru tersebut, sebagian laba BUMN kini dapat diputar kembali oleh Danantara untuk keperluan investasi dan pengembangan aset strategis perusahaan.
Pemerintah kini mulai membuka ruang agar keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan aset oleh Danantara dapat kembali memberikan dampak positif bagi keuangan negara.
Pola hubungan antara dividen BUMN dan APBN kini menjadi lebih kompleks karena tidak lagi sepenuhnya bergantung pada setoran langsung dari perusahaan pelat merah.
Negara kini memiliki potensi penerimaan baru yang bersumber dari hasil pengelolaan aset serta investasi jangka panjang yang dijalankan oleh Danantara.
Rencana menjadikan sebagian laba Danantara sebagai cadangan APBN dipandang sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur fiskal nasional di masa depan.
Meski demikian, rincian teknis mengenai besaran kontribusi serta metode pencatatan dalam laporan keuangan negara masih menunggu hasil diskusi lanjutan antara pemerintah dan manajemen Danantara.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi pengelolaan dividen ini tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional tanpa mengganggu operasional pengembangan bisnis BUMN.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan mekanisme final terkait penyetoran cadangan keuntungan tersebut akan disahkan menjadi peraturan pelaksana.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto berencana mengalokasikan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai cadangan APBN untuk memperkuat fiskal nasional, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
Rencana ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025 yang mengintegrasikan pengelolaan perusahaan milik negara ke dalam Danantara, sehingga mengubah mekanisme penyaluran dividen BUMN yang sebelumnya langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif mengenai teknis penyetoran dana serta besaran kontribusi tersebut, mengingat model baru ini memungkinkan laba BUMN diputar kembali oleh Danantara untuk pengembangan aset strategis sebelum sebagian hasilnya disetor ke kas negara.





