Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp91,09 miliar kepada 104 pelaku pasar modal hingga Juli 2026. Langkah tegas ini mencakup pencabutan izin usaha hingga peringatan tertulis sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan di industri pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp91,09 miliar kepada 104 pelaku pasar modal hingga Juli 2026. Langkah tegas ini mencakup pencabutan izin usaha hingga peringatan tertulis sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan di industri pasar modal Indonesia.
Berita Terkait
Tag: Regulasi Keuangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
