Jakarta – Kementerian Agama memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (12/8/2026) terkait isu keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia yang memicu spekulasi publik mengenai rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering.
Dilansir dari Katadata, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa masjid tersebut tidak memiliki kapasitas maupun rencana untuk melantai di bursa saham karena statusnya sebagai lembaga nirlaba.
Keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal sebenarnya terbatas pada peran nazhir dalam memfasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Yuk Wakaf Saham.
Mekanisme program ini dilakukan dengan mengajak para investor atau dermawan untuk mewakafkan sebagian lot saham syariah mereka kepada Nazhir Istiqlal.
Dana yang dikelola dalam gerakan ini dipastikan tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
Hasil dividen atau nilai manfaat dari aset saham yang diwakafkan tersebut nantinya akan disalurkan sepenuhnya untuk berbagai program sosial keumatan.
Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah yang telah dipastikan terbebas dari unsur riba, spekulasi, maupun ketidakpastian.
Pengelolaan wakaf saham ini melibatkan manajer investasi profesional seperti PT Majoris Asset Management dan Mandiri Sekuritas dengan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan.
Gagasan ini didorong oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif bagi masyarakat luas.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah melalui program wakaf produktif ini dengan nominal yang sangat terjangkau, bahkan mulai dari Rp 10.000.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya kerja sama tersebut sebagai bagian dari program filantropi Islam yang dikelola secara profesional.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini masih membahas integrasi pengelolaan wakaf produktif tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pengaturan khusus untuk melindungi masyarakat dan investor.
Regulator menekankan bahwa setiap kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mengedepankan transparansi dan perlindungan bagi konsumen.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa pemanfaatan instrumen pasar modal untuk wakaf produktif merupakan langkah positif untuk mengoptimalkan pertumbuhan dana umat.
Seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini diwajibkan mengikuti koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pada Rabu (12/8/2026) bahwa Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) karena statusnya sebagai lembaga nirlaba. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik mengenai keterlibatan masjid tersebut dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia.
Keterlibatan Masjid Istiqlal sebenarnya terbatas pada peran nazhir dalam program “Yuk Wakaf Saham,” di mana masyarakat dapat mewakafkan saham syariah mereka untuk dikelola guna mendanai program sosial keumatan. Dana yang digunakan dalam program ini berasal dari wakaf investor, bukan dari kas masjid atau dana operasional jemaah.
Program yang didorong oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh manajer investasi profesional. OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memastikan transparansi dan perlindungan bagi masyarakat dalam praktik wakaf produktif berbasis pasar modal ini.





