Kementerian Agama menegaskan Masjid Istiqlal tidak berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Keterlibatan masjid terbatas pada program Wakaf Saham Syariah yang dikelola secara profesional untuk kegiatan sosial, bukan sebagai emiten di bursa efek.
Kementerian Agama menegaskan Masjid Istiqlal tidak berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Keterlibatan masjid terbatas pada program Wakaf Saham Syariah yang dikelola secara profesional untuk kegiatan sosial, bukan sebagai emiten di bursa efek.
Berita Terkait
Tag: Wakaf Saham Syariah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
