Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan aturan resmi mengenai kriteria siswa yang diperbolehkan membantu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Kamis (9/7/2026) untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan secara edukatif dan bebas dari perpeloncoan.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, keterlibatan siswa dalam kepanitiaan MPLS hanya diizinkan apabila pihak sekolah mengalami keterbatasan jumlah panitia dari kalangan guru dan tenaga kependidikan.
Kepala sekolah memiliki kewajiban utama untuk memimpin penyelenggaraan MPLS, sementara siswa yang dilibatkan hanya berperan sebagai pendamping yang membantu proses adaptasi peserta didik baru di lingkungan sekolah.
Kriteria utama bagi siswa yang dapat membantu pelaksanaan MPLS meliputi status sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler aktif.
Selain keanggotaan organisasi, calon siswa pendamping wajib memenuhi syarat integritas, yakni tidak memiliki catatan buruk atau riwayat melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
Bagi sekolah yang belum memiliki struktur organisasi seperti OSIS atau MPK, kriteria pemilihan siswa pendamping dialihkan kepada mereka yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang menonjol.
Selain prestasi, siswa tersebut harus memiliki kemampuan interpersonal yang mumpuni, termasuk keterampilan berkomunikasi yang baik dan sikap sebagai teladan bagi siswa baru.
Peran siswa pendamping secara spesifik dibatasi hanya untuk membantu murid baru mengenal budaya belajar, fasilitas sekolah, serta mendukung terciptanya suasana yang aman dan menyenangkan.
Pemerintah menegaskan bahwa siswa pendamping dilarang keras memberikan hukuman, melakukan tindakan perpeloncoan, atau mengatur kegiatan di luar tujuan edukatif yang telah ditetapkan.
“Seluruh rangkaian kegiatan MPLS wajib bebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, pungutan liar, maupun penggunaan atribut yang tidak edukatif,” kata perwakilan otoritas pendidikan terkait.
Pihak sekolah tetap memegang tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian aktivitas selama masa orientasi berlangsung.
Guru dan panitia resmi dari pihak sekolah harus menjadi pihak yang memastikan setiap aktivitas di lapangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelibatan siswa dalam MPLS hanya bersifat suportif, sehingga segala keputusan teknis tetap berada di bawah kendali kepala sekolah dan guru pendamping.
Langkah tegas dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini diambil untuk meminimalisir risiko perundungan yang sering terjadi dalam tradisi masa orientasi siswa di masa lalu.
Dengan menerapkan aturan kriteria yang ketat, diharapkan pengalaman pertama siswa baru di sekolah dapat menjadi fondasi positif dalam proses pembelajaran ke depan.
Sekolah yang tidak mematuhi ketentuan mengenai kriteria pendamping atau membiarkan terjadinya intimidasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dalam pemilihan pendamping MPLS menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama masa transisi pendidikan tersebut.
Para pendamping siswa diharapkan mampu menjadi fasilitator yang ramah dan suportif dalam membantu murid baru berintegrasi dengan lingkungan belajar yang baru bagi mereka.
Dengan demikian, tujuan utama MPLS untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dapat tercapai tanpa harus menimbulkan risiko tindakan yang merugikan murid secara fisik maupun psikis.





