Cerah Usulkan Perubahan Formula Dana Bagi Hasil Nikel

Suasana aktivitas pertambangan nikel di lokasi tambang Indonesia
Lembaga Cerah mengusulkan perubahan formula Dana Bagi Hasil nikel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.

Jakarta – Lembaga nonprofit Cerah mengungkapkan bahwa kebijakan hilirisasi mineral kritis di Indonesia belum mampu memberikan kesejahteraan yang proporsional bagi masyarakat di daerah penghasil nikel hingga Selasa (4/8/2026).

Dilansir dari Katadata, temuan tersebut menyoroti ketimpangan antara kontribusi ekonomi besar dari sektor pertambangan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah daerah.

Baca Juga

Pemerintah daerah penghasil nikel saat ini menanggung beban sosial dan dampak lingkungan yang masif akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Formula DBH sektor mineral dan batu bara yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan karena gagal menghitung nilai tambah dari proses pengolahan di kawasan industri.

“Saat ini formula DBH Minerba masih dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih yang diproduksi,” kata Policy Strategist Cerah Naomi Devi Larasati.

Naomi menjelaskan bahwa dengan adanya hilirisasi, nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter.

Ketimpangan ini terlihat jelas pada data penerimaan Sulawesi Tengah yang hanya menerima manfaat DBH sebesar Rp200 miliar pada 2025.

Padahal, provinsi tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi bagi penerimaan negara hingga mencapai Rp570 triliun.

Kondisi serupa dialami oleh Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara hingga Rp12,5 triliun pada 2024 namun hanya menerima alokasi DBH Rp1,1 triliun.

Proses pembagian manfaat dari sektor pertambangan saat ini melibatkan banyak instrumen yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga secara terpisah.

Tidak adanya sistem yang terintegrasi menyulitkan pemerintah daerah untuk menghitung secara menyeluruh manfaat yang seharusnya mereka terima.

Cerah juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pembagian manfaat serta volatilitas penerimaan DBH bagi daerah penghasil.

Reformasi mekanisme pembagian manfaat dinilai sebagai cara paling efektif agar keuntungan hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan, yaitu proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan.

Pemerintah sebenarnya memiliki peluang untuk merombak format perhitungan DBH melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lembaga ini menyarankan agar pemerintah memperluas basis perhitungan DBH dengan memasukkan nilai tambah dari produk seperti feronikel, Nickel Pig Iron, dan Mixed Hydroxide Precipitate.

Selain reformasi formula, terdapat beberapa usulan strategis untuk memperkuat posisi fiskal daerah penghasil:

  • Pemerintah perlu mengalokasikan sebagian dana dari peningkatan DBH untuk pembentukan atau penguatan Dana Abadi Daerah.
  • Pihak pengelola harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di tingkat daerah.
  • Masyarakat di daerah penghasil harus diberikan akses penuh terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme penggunaan dana tersebut.

Peningkatan transparansi ini dianggap krusial agar seluruh dana yang dikelola dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Ringkasan

Lembaga nonprofit Cerah mengusulkan perubahan formula Dana Bagi Hasil (DBH) nikel agar lebih proporsional bagi daerah penghasil di tengah kebijakan hilirisasi mineral yang dinilai belum memberikan kesejahteraan maksimal hingga Selasa (4/8/2026). Perubahan ini mendesak dilakukan karena formula yang berlaku saat ini dianggap tidak relevan dalam menangkap nilai ekonomi dari proses pengolahan di smelter.

Ketimpangan tersebut terlihat dari data Sulawesi Tengah yang hanya menerima DBH Rp200 miliar pada 2025 meski menyumbang nilai ekonomi hingga Rp570 triliun, serta Halmahera Tengah yang hanya menerima Rp1,1 triliun dari kontribusi pendapatan negara sebesar Rp12,5 triliun. Formula saat ini dinilai gagal menghitung nilai tambah dari produk turunan nikel seperti feronikel dan Mixed Hydroxide Precipitate.

Cerah merekomendasikan pemerintah memanfaatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk merombak basis perhitungan DBH serta memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pembentukan Dana Abadi Daerah agar dampak ekonomi hilirisasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Rekomendasi