Industri Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan LTJ Secara Bertahap

Tumpukan bijih nikel dan aktivitas pengolahan mineral di kawasan industri pertambangan Indonesia.
Forum Industri Nikel Indonesia mendesak pemerintah menerapkan kebijakan ekspor mineral mengandung logam tanah jarang secara bertahap.

Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mendesak pemerintah agar menerapkan kebijakan ekspor komoditas mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) secara bertahap guna menghindari gangguan operasional industri di Indonesia pada Kamis (30/7/2026).

Dilansir dari Katadata, Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah menyatakan bahwa hambatan ekspor saat ini dipicu oleh kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif yang belum didukung oleh kesiapan infrastruktur alat uji serta regulasi yang memadai.

Baca Juga

Pihaknya menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dirancang secara proporsional dengan menyertakan masa transisi yang jelas agar tidak merugikan pelaku usaha.

Pengujian mandiri dalam kegiatan ekspor harus mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan sektor hilirisasi nikel.

Industri hilirisasi nikel di Indonesia saat ini masih tergolong muda dan menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan dunia serta fluktuasi harga komoditas global.

Kenaikan biaya produksi, termasuk harga energi, sulfur, dan solar industri, menjadi tantangan tambahan yang menuntut kebijakan pemerintah lebih fleksibel bagi pelaku industri.

Arif mengakui bahwa nilai tambah maksimal dari LTJ akan tercipta melalui proses pemisahan dan pemurnian yang terintegrasi di dalam ekosistem hilir.

Strategi tersebut diwujudkan dengan memberikan peran kepada smelter nikel untuk menjadi penyedia bahan baku atau residu awal melalui skema recovery yang insentif.

Industri nikel tidak seharusnya dituntut membangun seluruh rantai nilai LTJ secara mandiri, melainkan melalui pembagian peran yang kolaboratif dan terukur sesuai kompetensi masing-masing pelaku.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya menyoroti adanya kekosongan aturan mengenai ambang batas maksimal kandungan mineral ikutan yang diperbolehkan dalam ekspor.

Ketidakpastian regulasi ini menyebabkan banyak kapal pengangkut tertahan di pelabuhan karena pelaku usaha takut melanggar aturan yang tumpang tindih.

Indonesia memiliki potensi cadangan LTJ berupa Rare Earth Oxides sebesar 350 ribu ton yang sangat krusial bagi industri semikonduktor, kendaraan listrik, dan teknologi pertahanan.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka hukum melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif untuk mendalami kendala teknis di lapangan terkait ekspor mineral tersebut.

Pemerintah tetap berkomitmen agar LTJ yang diproduksi di dalam negeri harus dimanfaatkan untuk penguasaan teknologi tinggi nasional sesuai dengan ketentuan hilirisasi yang berlaku.

Beberapa poin penting terkait dinamika industri hilirisasi saat ini mencakup:

  • Komdigi menyebut hilirisasi nikel dan silika berperan penting dalam memperkuat posisi Indonesia di industri kecerdasan buatan atau AI.
  • Perusahaan tambang seperti Vale kini mulai melakukan impor alat utama rendah karbon untuk mendukung proyek hilirisasi di Morowali.
  • DBS memprediksi bahwa ledakan tren AI global akan mendongkrak permintaan nikel Indonesia secara signifikan di masa depan.

Ringkasan

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) secara bertahap guna menghindari gangguan operasional industri di Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Kebijakan ini dinilai perlu menyertakan masa transisi yang jelas karena minimnya infrastruktur alat uji serta ketidakpastian regulasi terkait ambang batas kandungan mineral.

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa kewajiban pengujian mandiri saat ini memberatkan pelaku usaha di tengah tekanan penurunan permintaan global dan tingginya biaya produksi. Ketidakpastian aturan tersebut telah menyebabkan banyak kapal pengangkut tertahan di pelabuhan karena kekhawatiran adanya pelanggaran regulasi yang tumpang tindih.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengatasi kendala teknis tersebut, sembari menegaskan komitmen agar potensi LTJ nasional sebesar 350 ribu ton dapat dimanfaatkan untuk memperkuat industri teknologi tinggi dalam negeri sesuai semangat hilirisasi.

Rekomendasi