Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik secara bertahap guna memperbaiki postur pendapatan daerah, Sabtu (1/8/2026).
Dilansir dari Katadata, rencana ini muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali menyatakan bahwa besaran pajak yang akan dikenakan saat ini masih dalam tahap simulasi perhitungan agar tidak langsung mencapai tarif penuh.
Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan dampak ekonomi dari pajak ini dapat dialokasikan kembali demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengguna kendaraan listrik akan tetap menerima keistimewaan tertentu seperti tarif pajak yang relatif terjangkau serta pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Pungutan pajak ini juga diproyeksikan sebagai langkah antisipasi untuk memperkuat fiskal daerah dalam menangani persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang akan dihasilkan oleh kendaraan listrik di masa depan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengedepankan skema dorongan dan tarikan untuk mengurangi emisi sektor transportasi dengan memotivasi masyarakat beralih ke angkutan umum.
Pemerintah daerah saat ini telah menggratiskan layanan transportasi bagi 15 golongan masyarakat sebagai bagian dari upaya menarik minat penggunaan angkutan massal.
Konsep pembangunan berbasis kawasan transit-oriented development juga terus dioptimalkan sebagai salah satu strategi jangka panjang menekan emisi di ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut membuka peluang penerapan denda atau disinsentif bagi kendaraan berpolutan tinggi yang didasarkan pada ketentuan uji emisi.
Apabila kendaraan terbukti menghasilkan polusi melebihi ambang batas, pemerintah dapat melarang operasional kendaraan tersebut atau mengenakan pajak hingga tiga kali lipat, kata Firdaus Ali.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana penyesuaian pajak kendaraan listrik merupakan langkah mundur yang berisiko memperburuk kualitas udara di Jakarta.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan bahwa pencemaran udara saat ini telah berada pada tahap akut dan kronis.
Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025, kata Ahmad Safrudin.
KPBB menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik merupakan instrumen kunci dalam mengendalikan polusi serta emisi gas rumah kaca sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2/2005.
Alih-alih mencabut insentif bagi kendaraan listrik, KPBB mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan skema cukai emisi sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan berpolusi tinggi.
Ringkasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara bertahap bagi kendaraan listrik guna memperbaiki postur pendapatan daerah yang tergerus hingga Rp2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan pajak sebelumnya.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa besaran tarif pajak tersebut saat ini masih dalam tahap simulasi agar tetap terjangkau, sembari mempersiapkan dana untuk penanganan limbah baterai kendaraan listrik di masa depan.
Di sisi lain, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengkritik wacana ini sebagai langkah mundur yang berisiko memperburuk kualitas udara Jakarta, dan justru mendesak pemerintah untuk lebih fokus menerapkan cukai emisi bagi kendaraan berpolusi tinggi.





