Bahlil Ubah Mekanisme Pengadaan BBM dan LPG Lewat Skema BLU

Pemerintah kini menunjuk Lemigas sebagai pelaksana pengadaan energi melalui skema baru.

Jakarta – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas melalui pembentukan Badan Layanan Umum di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memimpin rapat koordinasi terkait kebijakan ini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).

Skema baru ini menempatkan Badan Layanan Umum sebagai pelaksana pengadaan menggantikan mekanisme tender antarbadan usaha yang selama ini dijalankan Pertamina.

Pemerintah kini mengambil peran aktif dalam menentukan negara pemasok serta melakukan negosiasi energi melalui skema kerja sama antarpemerintah maupun pemerintah dengan badan usaha.

“Yang pertama, dalam Perpres 107 itu nanti yang mengadakan adalah BLU,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Setelah pemerintah merampungkan negosiasi, Pertamina diwajibkan membeli komoditas energi tersebut dari Badan Layanan Umum terkait.

Bahlil menunjuk Lemigas sebagai lembaga yang akan menjalankan tugas pengadaan tersebut.

“Setelah itu BLU akan melakukan B2B, G2G dengan Pertamina, jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU,” tambah Bahlil.

Perubahan ini dilakukan guna mengatasi kendala birokrasi dan ketidakpastian pasokan yang kerap dialami Pertamina selama menggunakan mekanisme tender bisnis konvensional.

Selama ini, proses tender antarbadan usaha membutuhkan waktu panjang dan seringkali gagal memberikan kepastian meski Pertamina telah memenangkan lelang.

“Selama ini Pertamina hanya melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B,” tegas Bahlil.

Pemerintah mencatat Pertamina beberapa kali kehilangan kesempatan memperoleh pasokan akibat negara pemasok lebih memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

Mekanisme negosiasi langsung ini diharapkan mampu memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan Pertamina dalam mengamankan sumber energi dari berbagai negara.

Rekomendasi