Aturan tersebut juga membatasi penggunaan fasilitas perjalanan dan penginapan bagi keluarga.
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan anggota keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang diteken pada 31 Oktober 2025.
Selain kendaraan, aturan ini juga membatasi penggunaan fasilitas perjalanan dan penginapan perusahaan yang membebani anggaran negara akibat biaya tambahan untuk anggota keluarga.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perjalanan dinas harus murni untuk pelaksanaan tugas perusahaan, bukan sebagai bentuk tunjangan atau fasilitas pribadi.
“Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan,” tulis beleid tersebut.
BPI Danantara juga mewajibkan direksi dan komisaris untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan untuk perjalanan dinas luar negeri.
Setiap pejabat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan dinas paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan selesai.
Dalam laporan tersebut, pejabat harus merinci tujuan, keterkaitan dengan sasaran kebijakan, sumber pembiayaan, hingga dampak bagi perusahaan jika perjalanan tersebut tidak dilakukan.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menyederhanakan budaya kerja di lingkungan BUMN.
Pihaknya kini melarang penggunaan ajudan yang berlebihan serta pengawalan khusus atau patwal saat pejabat BUMN berkendara.
“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal. Kita sudah mengeluarkan larangan tidak boleh lagi pakai itu,” ujar Dony saat ditemui di acara Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10).
Dony menambahkan bahwa aturan ini juga mengatur standar fasilitas lainnya, termasuk kelas penerbangan yang diperbolehkan bagi jajaran direksi dan komisaris.
Ia menekankan bahwa posisi kepemimpinan di BUMN bukanlah jabatan yang harus dinikmati dengan kemewahan berlebihan, mengingat status mereka adalah pelayan pemerintah.
“Kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional,” tegas Dony.