Menteri LH Perintahkan Pemerintah Daerah Larang Pembakaran Lahan

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat memberikan keterangan resmi terkait larangan pembakaran lahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menginstruksikan pemerintah daerah untuk melarang total pembakaran lahan.

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melarang total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan, Kamis (13/8/2026).

Dilansir dari Katadata, kebijakan tegas ini diambil sebagai respons atas fenomena iklim El Nino kuat yang kini sedang melanda wilayah Indonesia dan berpotensi memicu kekeringan ekstrem di berbagai daerah.

Baca Juga

Pemerintah pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi ekosistem, menjaga kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap, serta memastikan keberlanjutan ekonomi nasional.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan seluruh pihak harus menaati ketentuan ini,” kata Jumhur.

Praktik pembakaran lahan yang masih marak ditemukan di lapangan selama ini dinilai menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan serta lonjakan emisi gas rumah kaca yang membahayakan.

Terdapat tujuh instruksi utama dalam surat edaran tersebut yang wajib dijalankan oleh jajaran gubernur serta bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk segera menetapkan kebijakan pelarangan pembukaan lahan dengan metode bakar serta melakukan moratorium terhadap peraturan daerah yang sebelumnya masih membolehkan metode tersebut.

Pemerintah daerah memiliki otoritas penuh untuk memberikan sanksi hukum baik berupa administratif, denda, hingga pidana bagi pihak yang terbukti melanggar aturan ini.

Jumhur juga menginstruksikan agar setiap pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, serta badan penanggulangan bencana daerah.

Terdapat beberapa langkah teknis yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam menjaga wilayahnya masing-masing:

  • Melakukan patroli rutin dan penyediaan sarana prasarana pengendalian kebakaran yang memadai di titik-titik rawan.
  • Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap pemegang izin berusaha untuk memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia dan alat pemadam di area konsesi mereka.

Khusus bagi wilayah dengan ekosistem gambut, pemerintah daerah diwajibkan memantau tinggi muka air tanah secara berkala dan melakukan pembasahan jika kondisi lahan sudah berada pada status rawan atau sangat rawan.

Pengawasan terhadap sekat kanal di area rawan terbakar juga menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah guna mencegah meluasnya titik api.

Aturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan hukum utama bagi penegakan sanksi di lapangan.

Ringkasan

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada Kamis (13/8/2026) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melarang total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan akibat fenomena El Nino.

Kebijakan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan moratorium pembakaran lahan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah preventif ini mencakup kewajiban pengawasan ketat terhadap pemegang izin usaha, patroli rutin di titik rawan, serta pengelolaan khusus pada ekosistem gambut melalui pemantauan tinggi muka air tanah guna menekan risiko kabut asap dan kerusakan lingkungan.

Rekomendasi