Jakarta – Instrumen investasi berbasis emas resmi memasuki babak baru dengan dimulainya perdagangan Exchange Traded Fund (ETF) Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026).
Dilansir dari Katadata, peluncuran instrumen ini bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia guna memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui pasar modal.
ETF Emas merupakan produk reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas fisik yang dikelola melalui Electronic Gold Receipt (EGR).
PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia aset dasar atau underlying asset dalam ekosistem ETF Emas tersebut.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa kehadiran instrumen ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas nasional.
“Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia,” kata Damar.
Damar menambahkan bahwa Pegadaian menjalankan peran sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi penyedia aset dasar bagi produk ETF Emas tersebut.
EGR berfungsi sebagai bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik milik perusahaan.
Dalam skema teknisnya, satu gram emas ditetapkan setara dengan 1.000 EGR yang dapat diperdagangkan kembali kepada Pegadaian.
Pengembangan produk ini telah dirintis sejak tahun 2024 melalui inisiatif bersama antara Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pegadaian dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan regulasi yang mumpuni untuk mendukung operasional ETF Emas di pasar modal.
Seluruh emas fisik yang menjadi jaminan dikelola dengan standar internasional dan direkonsiliasi secara berkala dengan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, menilai langkah ini dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.
“Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global,” ujar Juda.
Produk ETF Emas juga telah dipastikan memenuhi prinsip syariah berdasarkan fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut instrumen ini sebagai alternatif investasi yang inklusif bagi masyarakat luas.
“ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI,” kata Friderica.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut optimistis peluncuran ini sebagai upaya memperkuat daya saing sektor keuangan domestik.
“Harapannya dengan produk baru ETF Emas, kita akan terus memperkuat kedalaman sektor keuangan Indonesia,” tutur Airlangga.
Sinergi antara industri bullion, regulator, dan pelaku pasar modal diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi yang transparan dan terintegrasi.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan dan memperdagangkan produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada Senin (10/8/2026) di Jakarta, sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui pasar modal.
PT Pegadaian (Persero) bertindak sebagai penyedia aset dasar atau underlying asset melalui mekanisme Electronic Gold Receipt (EGR), di mana satu gram emas fisik disetarakan dengan 1.000 EGR yang dikelola dengan standar internasional serta terintegrasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Instrumen investasi ini telah dinyatakan memenuhi prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global melalui sinergi antara regulator, industri bullion, dan pelaku pasar modal.





