Jakarta, Bisnistalk.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan porsi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan likuiditas yang juga menjadi perhatian lembaga indeks global.
Penurunan bobot ini memperlihatkan saham emiten transportasi dan teknologi tersebut masih berada dalam sorotan pasar.
Setelah lama bertahan di level gocap atau Rp50 per saham dan menghadapi risiko penilaian ulang dari sejumlah penyedia indeks internasional.
Dalam pengumuman BEI tertanggal 24 Juni 2026, bobot GOTO dalam IHSG dipangkas menjadi 1,50 persen dari sebelumnya 1,61 persen.
Penyesuaian itu diikuti perubahan jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks, dari 877,44 miliar lembar menjadi 798,85 miliar lembar.
BEI juga mencatat rasio free float GOTO mencapai 70,04 persen.
Di pasar, saham GOTO masih menunjukkan pergerakan yang sangat terbatas. Pada perdagangan Jumat (26/6) pukul 15:12 WIB, volume transaksi saham ini tercatat 23,10 juta dengan nilai Rp1,16 miliar.
Kapitalisasi pasar GOTO berada di level Rp57,03 triliun. Secara year to date, saham tersebut sudah terkoreksi 21,88 persen. Di sisi lain, antrean jual saham GOTO pada perdagangan hari ini mencapai 205,41 juta lot, menandakan tekanan jual masih dominan.
Sebelum penyesuaian BEI tersebut, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk telah lebih dulu berada di bawah tekanan setelah aksi jual beruntun terus membayangi emiten teknologi itu.
Lembaga pemeringkat indeks global MSCI bahkan membekukan proses rebalancing terhadap saham GOTO karena saham tersebut diperdagangkan di level minimum Rp50 per saham.
MSCI menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah replikasi indeks akibat rendahnya likuiditas saham GOTO.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan akan membekukan seluruh perubahan yang berkaitan dengan saham GOTO dalam peninjauan indeks Mei 2026.
Kebijakan tersebut mencakup perubahan jumlah saham atau number of shares (NOS), foreign inclusion factor (FIF), domestic inclusion factor (DIF), faktor pembatas atau constraint factors, hingga penambahan maupun penghapusan saham GOTO dari indeks MSCI.
“Kebijakan ini berlaku untuk MSCI Global Investable Market Indexes maupun indeks non-market capitalization weighted lainnya, seperti MSCI Factor, Sustainability & Climate, Thematic, dan Capped Indexes,” tulis MSCI dalam pengumumannya yang dikutip Kamis (28/5).
Meski begitu, MSCI tetap membuka ruang untuk penyesuaian tertentu. Lembaga itu menyebut perubahan constraint factor masih bisa dilakukan bila diperlukan agar indeks tertentu tetap memenuhi aturan batas konsentrasi sesuai metodologi yang berlaku.
MSCI juga akan kembali meninjau likuiditas saham GOTO pada evaluasi indeks Agustus 2026. Jika saat itu GOTO belum memenuhi persyaratan likuiditas, MSCI membuka kemungkinan untuk mengeluarkan saham tersebut dari indeks.
Hingga kini, MSCI masih mempertahankan GOTO dalam MSCI Global Standard Indexes.
Langkah MSCI juga diikuti kebijakan serupa terhadap konstituen asal Indonesia lainnya.
Dalam peninjauan indeks kali ini, MSCI membekukan penambahan konstituen baru dari Indonesia. Keputusan itu disampaikan dua pekan setelah MSCI merilis hasil rebalancing kuartalan Mei 2026 pada 13 Mei lalu.
Pada periode tersebut, 18 emiten Indonesia justru dikeluarkan, terdiri atas enam saham dari MSCI Global Standard Indexes dan 13 saham dari MSCI Small Cap Indexes.
Tekanan terhadap GOTO tidak hanya datang dari MSCI. FTSE Russell juga mengambil langkah serupa.
Dalam pengumuman terbaru yang dirilis 1 Juni 2026, FTSE menyatakan GOTO akan dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index Series Mid Cap Index dan keputusan tersebut berlaku efektif pada pekan terakhir Juni 2026.
“Penghapusan tersebut efektif mulai 22 Juni 2026,” tulis FTSE dalam pengumumannya, dikutip Selasa (2/6).
FTSE menjelaskan, penghapusan itu dilakukan karena keempat emiten kini tercatat di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut FTSE, papan tersebut merupakan segmen pasar yang tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk masuk dalam FTSE Global Equity Index Series (GEIS).
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan perlakuan indeks Indonesia atau Indonesia Index Treatment yang diterapkan dalam peninjauan indeks periode Juni 2026.




