Penerapan regulasi digital yang ramah inovasi berpotensi menambah nilai ekonomi Indonesia sebesar Rp587,65 triliun pada 2035. Reformasi kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan PDB sebesar 1,1 persen serta menciptakan 870 ribu lapangan kerja baru bagi tenaga kerja nasional.
Penerapan regulasi digital yang ramah inovasi berpotensi menambah nilai ekonomi Indonesia sebesar Rp587,65 triliun pada 2035. Reformasi kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan PDB sebesar 1,1 persen serta menciptakan 870 ribu lapangan kerja baru bagi tenaga kerja nasional.
Berita Terkait
Tag: Tata Kelola Data
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
